Arsip | Uncategorized RSS feed for this section

CSR (Coorporate Social Responsibility)

9 Apr

CSR (Coorporate Social Responsibility)

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan CSR?

2. Menurut anda haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka? Mengapa iya dan mengapa tidak.

3. Cari di website perusahaan apa saja yang melaporkan kegiatan CSR mereka ! Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tersebut!

jawab

1. Pengertian CSR ( Corporate Social Responsibility) :
(CSR) merupakan komitmen dari bisnis atau perusahaan untuk berprilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluargannya, komunitas lokal dan masyarakat luas (World Business Council on Sustainable Development). Dengan kata lain CSR merupakan upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, perusahaan seharusnya mengetahui secara mendetail dampak operasinya terhadap semua pemangku kepentingannya dan seluruh regulasi pemerintah yang relevan sebagai batas kinerja minimum, dan berupaya sedapat mungkin untuk melampauinya berlandaskan norma etika berlomba menjadi yang terbaik.

2. Menurut anda haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka? Mengapa iya dan mengapa tidak?
Menurut saya perusahaan harus melaporkan kegiatan CSR, karena kegiatan CSR merupakan suatu bukti perusahaan peduli akan lingkungan yang ada disekitarnya dan berbagi dengan sesama, kegiatan yang mensejahterakan masyarakat dan lingkungan dan Bagaimanapun, laporan CSR atau laporan keberlanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingannya.

3. Cari di website perusahaan apa saja yang melaporkan kegiatan CSR mereka ! Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tersebut!
Bridgestone Indonesia meluncurkan dua ukuran terbaru Ecopia – ban ramah lingkungan – yaitu 185/70 R14 dan 195/70 R14 yang diproduksi di Karawang, Jawa Barat, Indonesia. Ukuran baru ini dikhususkan untuk mobil kota (city car) dan MPV kecil yang merupakan moyaritas kendaraan pribadi di Indonesia. Ukuran baru tersebut melengkapi Ecopia sebelumnya berdiameter 15 inci hingga 17 inci.

Menurut Presiden Direktur PT Bridgestone Tire Indonesia (BTI), Hirotaka Migita, tambahan ukuran baru tersebut untuk memenuhi permintaan pasar Indonesia yang terus tumbuh. Nilai tambah yang ditawarkan Ecopia, hambatan gelinding (rolling resistance) yang rendah. “Dengan ini, akan mengirit konsumssi bahan bakar dan tentu saja juga ramah lingkungan terhaasp lingkungan,” jelas Migita dalam rilis yang dikirimkan ke KompasOtomotif siang ini. Bridgestone mengklaim, Ecopia bisa mengirit bahan bakar 3,1 persen karena hambatan gelindingnya yang lebih rendah!

Peluncuran dilakukan saat produsen ban nomor satu Jepang tersebut mengadakan kegiatan Corporate Social Responbility (CSR) hari ini yaitu dengan menanam 300 pohon di lahan kosong sekitar Banjir Kanal Timur (BKT) di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Timur.

tugas percakapan “KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK”

9 Nov

Nama               : Adi Sasmita Fazrin (21208471)

Fitri Apriliana(20208521)

Tugas               : Etika Profesi Akuntansi

 

Percakapan antara Adi dan Fitri,yang lgi ngebahas tentang Kode Etik Akuntan Publik.

 

“Kode Etik Akuntan Publik”

Fitri     : Tau ngak Tentang Kode Etik Akuntan Publik itu apa adi?

Adi      : hey, Fit…ehhmm apa yah,,,( lagi mikir),

Fitri     : Adi,… bingung nih ada tugas etika profesi akuntansi tentang “Kode Etik Akuntan Publik “ bantuin

jelasin  yah  di !!,

Adi       : sama fitri,,ada tugas juga nih,,aduhh ,,Ya ampun Fit,sampe bingung gitu aja. Search ajah napah

di internet….kan bnyak tuh!! Dasar Ndeso si fitri!. hahahahah…… 😀

Fitri     : ahh,,dasar ,, di amah  malah ngeledek….

Adi      : Ya udah deh yuk kita bahas bareng-bareng ,tentang  “Kode Etik akuntan Publik itu” biar sama-

sama tahu yach !! Oya fit, sebelumnya kita cari tahu dulu nih apa itu kode etik??

Fitri     : okeh,,biar ngerti juga deh !! ^_^

Adi      : ( adi lagi ngejelasin tentang kode etik) nih,

kalau Kode etik itu yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok  tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Setelah kita tau  apa itu kode etik, saya akan melanjutkan tentang kode etik akuntansi.

Fitri     : ohh,,,tau adi,,,kode etik itu norma yang dterima sebagai lansdasan tingkah laku yah.

Adi      : yupzz…itu yg singkatnya tauuu !!!

Kode Etik Profesi Akuntan Publik itu fit ,(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) yaitu  aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI  dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode etik IAI ini tentunya dimaksudkan sebagai panduan atau aturan bagi setiap anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,

Fitri     : ohh,,iaa saya juga tau adi, ( sambil ngejelasin jg kpada adi)

kalau dengan adanya kode etik dibuat agar setiap profesi dapat dijalankan dengan baik  sesuai aturan yang berlaku dan dapat profesioanal dalam bekerja. jadi Setiap aturan yang dibuat pasti memiliki tujuan, sama seperti setiap kita melakukan sesuatu pasti ada tujuan yang ingin kita capai.

Kode Etik IAI yaitu dibuat tujuannya agar setiap orang yang memilki profesi  dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik . Kalau semua profesi dapat dijalankan dengan profesioanalisme tertinggi tentunya pekerjaan akan dikerjakan dengan rapih, tidak ada yang sewenang-wenang dalam bersikap. Benar ngak adi.

Adi      : IAI itu Ikatan AKuntan Indonesia kan fit,,

Fitri     :okehh,,yupzz,, bnr

Adi      : fitri,,, dalam kode etik akuntan publik  ada beberapa Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Point-pointnya tersebut itu merupakan yang harusnya dimiliki fit, oleh seorang akuntan, yaitu Tanggung jawab profesi ,Kepentingan publik ,Integritas ,Obyektifitas,Kompetensi ,Kerahasiaan ,Perilaku profesional dan Standar teknis.

Fitri     :ehmm,,mau jelasin juga nih,

Ada lagi bagian-bagian dari kode etik IAI, jika dijabarkan ada tiga bagian. Bagian pertama ada prinsip etika yang disahkan oleh kongres, bagian aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan, yang terakhir nih ada bagian Interprestasi aturan etika yang disahkan oleh himpunan. Dalam kode etik juga ada kepatuhannnya adi,,mau tau juga ga,, ?? Kepatuhan terhadap Kode Etik, sama juga dengan semua standar dalam masyarakat.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etika yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adi      : ehmm,,, udah ngerti nih fit,,kalo d bahas bersama jadi ga ngak ribet-ribet bgt,,hebat-hebat.. maksih bnyak yah udah sma-sma ngejelasin

Fitri     : yupzz….sama-sama, terima kasih ya sudah bantu aku jadi paham sekarang dan bisa mengerjakan tugas.

Adi      : sippp…..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kasus CENTURY

21 Okt

“Saat krisis terjadi, BI dan pemerintah tidak akan memiliki cukup waktu untuk berdebat. Kebijakan mendasar harus diputuskan tidak dalam hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit. Terlambat sedikit saja bisa menghancurkan pasar keuangan.”

 

Bambang Soesatyo

Anggota DPR Fraksi Golkar dan Anggota Pansus

 

Okezone.com, 9 Oktober 2008

“Pemerintah harus menentukan manuver-manuver politiknya dan segera

melakukan tindakan untuk meredam krisis yang sedang melanda Indonesia.

Pemerintah sebaiknya mengambil langkah nyata selagi Indonesia belum merasakan benar jalaran badai krisis AS.” 

 

Drajad Wibowo

Ekonom dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN (2004-2009)

 

Suarakaryaonline.com, 22 November 2008

“Negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasikan. Mungkin juga karena penyelamatan secara bisnis maupun legal tidak layak? kasus Bank Century dikhawatirkan menimbulkan kecemasan masyarakat menyangkut keamanan dana mereka di perbankan nasional. Karena itu, pemerintah makin urgen menerapkan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat di perbankan.”

 

Drajad Wibowo

Ekonom dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN (2004-2009)

 

Suara Pembaruan, 13 Oktober 2008

“?Pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan.”

Maruarar Sirait

Anggota DPR Fraksi PDI-P dan Anggota Pansus

 

Kompas.com, 2 Desember 2008

“Perekonomian Indonesia sekarang ibarat menyimpan api dalam sekam. Bila tidak diselesaikan dengan cepat akan berdampak sistemik terhadap berbagai sektor. Terutama perbankan, masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank-bank lain. Jangan diremehkan. Harus ada antisipasi dari pemerintah dan BI.”

 

Melchias Markus Mekeng

Komisi XI DPR Fraksi Golkar dan Anggota Pansus

 

Inilah.com, 13 November 2008

“Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini baru tahap awal. Sebab, masih akan ada lagi tahap-tahap yang lebih parah jika pemerintah tidak tanggap dan sadar. Perekonomian pada 2008 adalah tahun gelembung, karena banyak perusahaan yang berpusat di sektor finansial.”

 

Rizal Ramli

Ekonom Econit

 

Opiniindonesia.com, 10 Oktober 2008

“Kehancuran ekonomi di Amerika sudah menjalar ke mana-mana, tidak hanya sektor finansial.”

 

Hendri Saparini

Ekonom Econit

 

Sumber: Buku Putih Departemen Keuangan RI

 

 

KRONOLOGI KASUS CENTURY

 

13 November 2008

Bank Century gagal kliring. Gubernur BI dan Menteri Keuangan pertama kali bahas kasus Century.

 

14 November 2008

Presiden memerintahkan Menteri Keuangan kembali ke Tanah Air untuk mengatasi kondisi perekonomian.

 

21 November 2008

Century diselamatkan pemerintah dengan dana awal penyelamatan Rp 632 miliar.

 

28 April 2009

Laporan Keuangan LPS yang sudah diaudit BPK diterima oleh DPR dan Presiden. Di dalamnya disebutkan soal penyelamatan Century dengan dana sudah mencapai Rp 6,1 triliun.

 

27 Agustus 2009 

DPR pertama kalinya mempersoalkan penyelamatan Century dan mengaku kaget kucuran dana mencapai Rp 6,76 triliun, padahal setahu mereka hanya Rp 1,3 triliun.

 

31 Agustus 2009

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Century tak layak diselamatkan dan dirinya tak pernah dilapori oleh Menteri Keuangan dan BI.

 

2 September 2009

BPK mulai melakukan audit investigasi kasus Century.

 

26 Oktober 2009

Rapat gabungan Komisi Hukum dan Keuangan DPR merekomendasikan pembentukan Panitia Angket Century.

 

20 November 2009

Laporan final audit BPK rampung, diindikasikan ada sembilan pelanggaran.

 

1 Desember 2009

Panitia Angket Century terbentuk

 

 

Ke Mana Rp 6,7 Triliun Mengalir

 

Panitia Angket hingga kini tak berhasil mengungkap aliran dana penyelamatan Century Rp 6,76 triliun. Belum secuil pun bukti diperoleh yang bisa menguatkan dugaan penyimpangan dana itu ke Partai Demokrat dan kalangan Istana. Inilah data sementara aliran dana hasil penelusuran ,Tempo:

 

a. Penggantian dana nasabah: Rp 4 triliun 

– Nasabah di bawah Rp 2 miliar yang dijamin (7.550 nasabah): Rp 2,14 triliun.

– Nasabah di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin: Rp 1,86 triliun 

* Individu (250): Rp 1,3 triliun 

* BUMN (20): Rp 271 miliar (antara lain Jamsostek Rp 120 miliar, Telkom Rp 70 miliar, PT Timah) 

* Korporat (800): Rp 291 miliar 

 

b. Pembayaran kewajiban pinjaman antarbank Rp 300 miliar 

c. Pemenuhan giro wajib minimum Rp 280 miliar 

d. Dana cadangan: Rp 2,2 triliun (hingga sekarang masih utuh untuk pemenuhan CAR 8 %)

– Surat Utang Negara (SUN) Rp 923 miliar 

– Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Rp 1,1 triliun 

– Fasilitas Bank Indonesia (FasBI) Rp 200 miliar 

 

Berapa ke Kantong Boedi Sampoerna? 

Boedi Sampoerna, sebagai nasabah terbesar Century dengan simpanan Rp 2,1 triliun, disebut-sebut penikmat terbesar dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Dari penelusuran Tempo, hingga Agustus 2009 ternyata baru Rp 300 miliar yang mengalir ke kantongnya. 

 

Dari dana penyelamatan Rp 6,7 triliun: 

– November 2008-Maret 2009: Rp 50 miliar 

 

Dari dana simpanan nasabah Century: 

– April-Mei 2009: Rp 50 miliar 

– Juni-Agustus 2009: Rp 200 miliar 

 

Bank penerima transfer pencairan dana Boedi Sampoerna di Century: 

– Bank Mandiri 

– Bank Central Asia 

– Bank Rakyat Indonesia

 

Skandal ENRON

21 Okt

Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak di bidang energy. Enron ini memiliki cakupan bisnis di antaranya adalah listrik, gas alam, pulp , kertas, komunikasi dll. Enron ini awalnya merupakan rintisan dari Northern Natural Gas Company yang didirikan tahun 1931 di Omaha, Nebraska[2].

 

Jatuhnya Bisnis Perusahaan Enron

Enron mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. Tentu saja kebangkrutan ini menimbulkan kehebohan yang luar biasa.

Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat. Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang cukup mencengangkan seperti:

  • Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
  • Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh karenanya banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan pembicaraan dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi terkemuka seperti Majalah Time, Fortune, dan Business Week.

Sebab-sebab Bangkrutnya Enron

Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar [1]. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dengan trik-trik manipulasi yang tinggi dan tentu saja orang-orang ini merupakan orang bayaran dari mulai analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya.

Skandal ini semakin ruwet dengan ditengarainya keterlibatan banyak pejabat tinggi gedung putih dan politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik dari perusahaan ini.Bahkan tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W. Bush merupakan pemegang saham Enron. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan perusahaan itu.

Pelajaran di Balik Skandal Enron

Melalui kasus Enron ini dapat ditarik beberapa pelajaran yakni:

  • Kebohongan yang dilakukan pada sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron cepat atau lambat pasti akan terbongkar.
  • Kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik berbagai profesi seperti akuntan, pengacara dan lain sebagainya, dimana segelintir profesional tersebut serakah dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang. Hal ini mengakibatkan bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja, pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.
  • Terbongkarnya praktek persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti bahwa praktek bisnis yang bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance) harus dijaga dan dipelihara. Pengelolaan haruslah dilakukan secara transparan, fair, akuntabel, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

 

Kasus FRAUD di Indonesia

21 Okt

Menurutnya, aturan anti fraud ini ditujukan agar bank memiliki sistem pencegahan terjadinya penggelapan, dengan membuat sistem deteksi, pemantauan, dan sistem yang meninjau kebijakan di bidang SDM.

Dengan aturan ini, bank diharapkan bisa menyusun analisis dari database fraud yang pernah ada, termasuk analisis mengenai kolusi internal- eksternal di bank sehingga menjadi bahan pencegahan terulangnya kasus itu. “Jadi sebenarnya aturan-aturan sudah ada, dan kita hanya melengkapi untuk membantu manajemen bank agar lebih hati-hati dalam pengawasan internalnya.

Selama ini, BI sudah mengeluarkan berbagai aturan yang cukup banyak untuk mencegah adanya fraud seperti dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap direksi dan komisaris bank.

Sementara untuk mengawasi pegawai bank, BI sudah meminta agar good corporate governance ditegakkan dalam melaksanakan pengawasan internal, seperti pedoman know your employee, sistem rotasi pegawai, dan lain-lain.

Selain aturan-aturan itu, BI juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan mengenai pencadangan modal untuk membiayai kerugian akibat kasus penggelapan.

“Ke depan ada rencana untuk modal juga, sekarang modal bank lagi banyak, dan itu akan kita minta dicadangkan untuk masa gelap, ini sedang dikaji.

Dengan berbagai aturan pengawasan perbankan yang dikeluarkan BI, sebenarnya secara ketahanan, individual bank sudah bagus, tetapi pengawasan operational risk harus dilakukan bersama bank karena alat dan kelengkapannya sudah disiapkan dan diatur Bank Indonesia.

Irwan menuturkan, Bank Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perbankan, terutama di bidang operasional, meski sistem pengawasan yang berlaku saat ini sudah berlapis dan dinilai beberapa pihak cukup baik dalam mendorong kinerja perbankan.

“Secara performa industri perbankan baik-baik saja, terlihat dari indikator, risiko, growth, kredit dan lain-lain. Bahkan keuntungan bank semakin meningkat, sampai Maret laba mencapai Rp 90 triliun”.

Beberapa kasus perbankan yang muncul belakangan ini sifatnya kasuistis dan cenderung bersumber dari kelemahan operasional bank. “Kami akan terus tingkatkan supervisi sebagai penyempurnaan dan sebagai regulator BI sudah melakukan evolusi dari pengawasan bank dan itu sangat berlapis”.

Profesi Akuntan Publik dan Pelaporannya

21 Okt

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Laporan Audit

Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.

Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.

Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.

Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.

Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:

  1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
  2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
  3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
  4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.

Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:

  1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
  3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
  4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).

Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Tipe Audit dan Auditor

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut

Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Sarbanes-Oxley

21 Okt

Sarbanes-Oxley Act didesain untuk mendukung penghitungan finansial dari perusahaan publik pada sertifikasi eksekutif yang dibutuhkan untuk hasil finansial, laporan per kuartal yang diakselerasikan dan hasil keuangan tahunan, pelaporan singkat dari setiap acara yang secara material mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Penyesuaian yang tercapai dengan cara ini akan membutuhkan peningkatan infrastruktur data perusahaan dan kemampuan dalam pelaporan. Dalam hal ini, Sarbanes-Oxley Act merupakan salah satu dari instruksi baru yang mengatur perusahaan dan menyetujui hal tersebut.

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

21 Okt

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi:

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

 

Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan

oleh pemakai jasa

 

Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

 

Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari

akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

 

Keperayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat

kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau

Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

 

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesame anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

21 Okt

I. PENDAHULUAN

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

II. ISI

Pengertian Etika menurut :

  • Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
  • Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

  • Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika :

  • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  • Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

  • Kebutuhan Individu
  • Tidak Ada Pedoman
  • Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  • Lingkungan Yang Tidak Etis
  • Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

  • Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
  • Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :

  • Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
  • Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :

  • Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
  • Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
  • Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

III. KESIMPULAN

Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.

 

Hello world!

21 Okt

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.